HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono (BGA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga Bambang memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5). Adapun dugaan itu dengan modus mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
RKAB 2019 seharusnya sebesar 30.217 metrik ton. Namun, diubah menjadi 68.300 metrik ton. Ironinya, perubahan yang diduga dilakukan Bambang tidak dilakukan dengan kajian.
“Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100% lebih. Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” kata Kuntadi, seperti dikutip Holopis.com.
Tersangka BGA pada hari ini diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Namun belum diketahui apakah pemeriksaan tersangka BGA akan berujung bui atau penahanan.
“Yang bersangkutan kami duga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto 18 undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP,” ditambahkan Kuntadi.
Atas penetapan ini, total sudah ada 22 dijerat oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 21 orang menjadi tersangka. Berikut para tersangka korupsi timah :
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT