HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memutuskan menempuh langkah hukum atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonatif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Langkah hukum itu berupa perlawanan atau verzet atas putusan sela hakim yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.

“Tim Jaksa telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (Verzet) kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Gazalba Saleh,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Dikatakan Ali, penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Argumentasi dan perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh ini akan segera diserahkan lembaga antirasuah ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakpus.

“Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan Tim Jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA. Atas dakwaan itu, kubu Gazalba melawan melalui eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut KPK itu lalu dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPK membebaskan hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh dari tahanan.