BerandaNewsPolhukamGazalba Saleh Bebas, KPK Lawan Putusan Sela Hakim

Gazalba Saleh Bebas, KPK Lawan Putusan Sela Hakim

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memutuskan menempuh langkah hukum atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonatif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Langkah hukum itu berupa perlawanan atau verzet atas putusan sela hakim yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.

“Tim Jaksa telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (Verzet) kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Gazalba Saleh,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Dikatakan Ali, penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Argumentasi dan perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh ini akan segera diserahkan lembaga antirasuah ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakpus.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan Tim Jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA. Atas dakwaan itu, kubu Gazalba melawan melalui eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut KPK itu lalu dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPK membebaskan hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh dari tahanan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS