HOLOPIS.COM, JAKARTA – SIM C1 sudah resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri, dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. SIM C1 berbeda dengan SIM C yang sudah ada sebelumnya.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menjelaskan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara motor dibedakan dari kapasitas mesin motornya.

SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” katanya saat peluncuran SIM C1 beberapa waktu lalu yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Perbedaan lainnya, terletak pada trek yang digunakan saat ujian praktek. Untuk trek ujian praktek SIM C1, panjangnya sekitar 2,5 meter. Untuk tes teorinya, masih sama.

“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” jelas Yusri.

Nantinya, ujian SIM C1 bakal menggunakan motor gede (moge) Hunter Scrambler SK500. Motor gede ini merupakan garapan Hunter Motorcycles Indonesia dengan mesin parallel twin DOHC 471 cc dengan muntahan tenaga 49 dk dan torsi 44 Nm.

Sebelumnya diberitakan, SIM C1 resmi diluncurkan Korlantas Polri, yang ditujukan bagi para pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan saat peluncuran SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5) seperti dikutip holopis.com.