HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2027 mendatang.
Hal ini karena program Jokowi tersebut dilakukan dengan memungut iuran dari masyarakat khususnya pekerja sebesar 3%. Dengen persentase 2,5% dari pekerja, dan 0,5% dari pengusaha.
“Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karenan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).
Bahkan pihaknya juga menyatakan bakal menggelar aksi massal yang bertujuan untuk menentang Tapera itu.
“Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Iqbal pun meminta agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
“Merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat,” tutur Iqbal.
Kemudian, ia juga meminta dengan tegas agar pemerintah memastikan bahwa Tapera bukan sebuah kewajiban bagi seluruh karyawan dan pekerja. Akan tetapi sifatnya adalah sukarela dan bukan paksaan. Bahkan jika perlu, pemerintah harus memfasilitasi akses rumah layak bagi masyarakat dengan bantuan APBN.
“Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial,” tandasnya.
Dengan begitu kata Iqbal, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, kemudian pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur hanya 0,5% di mana total akumulasi dana Tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menabahkan biaya apa pun.
“Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka Tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya,” sambung Iqbal.
Selanjutnya, Iqbal juga meminta agar program Tapera jangan dijalankan sekarang ini, akan tetapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI juga mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk menaikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh.
“Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia,” tukasnya.
Terakhir, Iqbal memberikan garis bawah penting, yakni karena Tapera adalah program tabungan sosial seperti halnya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, serta bukan program asuransi sosial seperti Jaminan Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, maka harus dipastikan jumlah tabungan milik buruh dan peserta Tapera tidak digunakan subsidi silang antar peserta Tapera.
“Karena sifat tabungan sosial beda dengan sifat asuransi sosial. Jadi bila ada yang berkata bahwa Tapera sama dengan program BPJS Kesehatan, maka hal itu adalah keliru. Jangan ada subdisi silang dalam program Tapera,” pungkasnya.