Senin, 23 Feb 2026
BREAKING
Senin, 23 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Menko Airlangga Akui Kebijakan Iuran Tapera Perlu Dikaji Manfaatnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui kebijakan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu kajian yang mendalam.

Adapun kajian tersebut, menurut Airlangga, lebih kepada manfaat atau benefit yang nantinya akan didapat para pekerja, mengingat tidak semua pekerja membutuhkan rumah.

- Advertisement -

“Tapera perlu dilihat benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Airlangga menuturkan, pendalaman tersebut membutuhkan sosialisasi dari kementerian terkait, yang dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

- Advertisement -

“Itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu, disebutkan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak PP 25/20 berlaku. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah yang layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.

Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera yakni 3 persen diambil dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran untuk pekerja yakni sebesar 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen sisanya ditanggung bersama oleh pemberi kerja.

Adapun kebijakan Tapera ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Penolakan juga disampaikan oleh serikat buruh/pekerja. Mereka menilai Program Tapera memberatkan beban iuran para pelaku usaha dan pekerja/buruh.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru