HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari tak lama lagi akan segera diadili atas gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu menyusul telah dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Tim Jaksa masih menuggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).
Puput akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 150,2 miliar dan TPPU sebesar Rp 106,1 miliar.
“Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Perkara itu merupakan pengembangan pengusutan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 yang lebih dahulu menjerat Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Dalam perkara itu, Puput dan suaminya divonis hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Puput juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan.