HOLOPIS.COM, JAKARTA – SIM C1 resmi diluncurkan Korlantas Polri, yang ditujukan bagi para pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan saat peluncuran SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5) seperti dikutip holopis.com.
Aan menambahkan, perbedaan kompetensi sudah diatur melalui kajian oleh Korlantas Polri. Selain itu, dengan adanya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ujarnya.
Syarat Mendapatkan SIM C1 :
Dalam kesempatan tersebut, Aan menjelaskan bagi pengendara yang akan menaikan SIM C ke SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti memiliki SIM C yang berlaku selama satu tahun, dan juga mengikuti tes yang telah disiapkan.
Sebelum mendapatkan SIM C1, pengendara akan menjalankan tes attitude untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia.