HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang berpergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).
Berdasarkan informasi, dua orang yang dicegah pergi ke luar negeri itu yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama (Dirut) PT Isar Gas Iswan Ibrahim.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkap Ali.
Keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan. KPK mengingatkan agar para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.
Diketahui, KPK sebelumnya sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN) ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus itu disertai dengan penetapan tersangka.
Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti. Diduga korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.