Advertisement
Categories: Jatim

Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD Kota Madiun Keluhkan Mahalnya Retribusi Parkir

Advertisement

HOLOPIS.COM, MADIUN – Keluarga pasien yang tengah menjalani rawat inap di RSUD Kota Madiun, mengeluhkan tingginya pengenaan retribusi parkir di rumah sakit tersebut.

Keluarga pasien yang mengaku kesusahan itu, merasakan lebih tersiksa lagi oleh kewajiban membayar jasa parkir setiap kali keluar masuk area parkir.

Keluh kesah itu disampaikan dua orang keluarga pasien, warga Kota Madiun berinisial R dan Y, kepada jurnalis di bilangan RSUD Kota Madiun, Senin (27/5). Meski pungutan parkir itu memberatkan dirinya, keduanya mengaku tidak sanggup mengelak lantaran butuh tempat parkir kendaraannya.

Kedua keluarga pasien tersebut berada di rumah sakit dalam kepentingan yang sama, yakni sama-sama menjaga anak laki-lakinya yang sedang menjalani rawat inap. Pria berinisial R menjaga anaknya yang sakit demam berdarah, sedangkan Y menjaga anaknya yang sakit ginjal.

Dituturkan R yang juga dibenarkan Y, pihaknya sebenarnya tetap bersedia membayar jasa parkir. Namun, katanya, pengenaan jasa tersebut tidak dipungut setiap kali dirinya keluar masuk area perparkiran.

Hal itu mengingat, penjaga pasien umumnya memiliki mobilitas yang lebih tinggi, ketimbang pengunjung biasa rumah sakit. Penjaga pasien, katanya, lebih sering keluar masuk untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pasien.

“Saya keluar masuk parkir itu bisa lebih dari 5 kali dalam sehari. Dan semuanya itu saya harus membayar jasa parkir. Kalau tidak parkir di area parkir rumah sakit, sepeda motor mau saya parkir dimana?,” keluh R, yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan itu.

Dijelaskannya, setiap kali keluar area parkir pihaknya wajib membayar jasa sebesar Rp. 3.000. Sedangkan jika durasi parkir selama sekitar 24 jam lebih sedikit, pihaknya dikenakan antara Rp. 6.000 sampai Rp. 7.000.

Diceritakannya, seringnya keluar masuk tak beraturan di lingkungan rumah sakit, itu untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dijaganya. Misalnya, mengambil pakaian, mencari uang, membeli obat, membeli perlengkapan pasien, mengambil makanan di rumah serta keperluan lainnya.

“Nah, khusus bagi keluarga penjaga pasien mbok ada kebijakan soal parkir dari pihak terkait. Misalnya sehari membayar satu kali saja, dengan misalnya, menunjukkan tanda pengenal penjaga pasien dari rumah sakit,” pinta R.

Sementara Kasubag Umum RSUD Kota Madiun, Latif, yang dihubungi di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa secara prinsip pengelolaan perparkiran di rumah sakit tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan jasa pengelola parkir tersebut adalah PT. Jatim Parkir Center, yang kantor cabangnya beralamat di Jl. dr. Sutomo No. 53 Kota Madiun.

Jadi, kata Latif, yang membuat aturan mengenai besaran tarif parkir adalah pihak yang mengelola parkir tersebut. Dan di rumah sakit manapun, menurutnya, akan mendapati hal yang sama, yakni setiap pengguna jasa parkir tetap dikenakan biaya.

Disebutkan Latif, untuk besaran tarif parkir yang menentukan adalah pihak pengelola. Dicontohkannya, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp. 3.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp. 5.000.

Seingatnya, kata Latif, pihak pengelola juga sudah membuat kebajikan yang meringankan pengguna jasa parkir. Misalnya, katanya, parkir model berlangganan dimana pengguna jasa dikenakan Rp. 250.000 per bulan.

“Kalau untuk tanda pengenal bagi penjaga pasien kita belum menerapkan itu. Kalau pun toh dibuatkan, kan tidak bisa untuk menggratiskan jasa parkir bagi penjaga pasien. Tapi keluhan itu akan kami sampaikan ke pihak pengelola parkir,” tutur Latif.

Pihak Kepala Kantor Cabang PT. Jatim Parkir Center, Burhan Syah, yang dihubungi terpisah di ruangannya menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah membuat aturan khusus bagi penjaga pasien yang memarkir kendaraannya.

Dijelaskan Burhan Syah, peraturan dispensasi parkir itu berupa permintaan stempel khusus dari pihak rumah sakit, yang diterapkan pada karcis penjaga pasien.

Akan tetapi, katanya, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh berkas stempel yang diperlukan tersebut dari manajemen rumah sakit.

“Jadi, kami membuat peraturan. Kami akan memberi stempel pada karcis parkir penjaga pasien. Dan itu hanya dikenakan jasa 50 persen setiap keluar. Tapi sampai sekarang stempel tersebut belum dikirim oleh pihak rumah sakit,” jelas Burhan Syah.

Sementara Direktur Bisnis PT. Jatim Parkir Center, Kurnia, di lokasi yang sama menerangkan, jika pihak rumah sakit sudah memberikan stempel sebagaimana yang dimaksudkan, maka kelurga penjaga pasien dibebaskan dari biaya jasa parkir.

“Pokoknya kalau kami sudah mendapat stempel tersebut, penjaga pasien kami bebaskan alias free bayar parkir. Bahkan, kendaraan yang masuk rumah sakit dalam durasi tiga menit ke bawah, bebas bayar parkir,” tegas Kurnia.

Share
Published by
Bambang Tjuk Winarno
Tags: Jawa Timur

Recent Posts

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

20 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

50 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

1 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago