Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani. [Foto : Ist]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja kepada untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), ditolak oleh para pengusaha. Pasalnya, hal tersebut justru akan memberatkan para pekerja dan pelalu usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengatakan APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).
“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” sambungnya.
APINDO memiliki pandangan terkait kebijakan tersebut, pertama pada dasarnya APINDO mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta.
Kedua, APINDO menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.
Aspek ketiga, Shinta menjelaskan organisasinya menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.
Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO
A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)
1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
2. Jaminan Kematian (0,3%)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
4. Jaminan Pensiun (2%)
B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’)
Page: 1 2
Di X atau sebelumnya Twitter, ramai bahasan mengenai awal mula jebolnya Pusat Data Nasional yang…
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi kesuksesan penyelenggaraan ibadah…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7).
Ayu Ting Ting resmi menyudahi pertunangannya dengan Muhammad Fardhana pada akhir Juni 2024 silam. Meski…
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, bahwa hingga tanggal 4 Juli 2024 pukul…
Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes…