Jumat, 17 Januari 2025

Jokowi Klaim Pemotongan Gaji Untuk Tapera Bakal Bermanfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan rencana pemotongan gaji para karyawan swasta maupun BUMN untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Rencana pemotongan sebesar 3% itu pun dikatakan Jokowi masih dalam tahap penghitungan. Sehingga, pemerintah pun tidak akan ambil pusing dengan reaksi masyarakat atas tindakan pemotongan yang dipaksakan tersebut.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi dalam pernyataannya pada Senin (27/5) seperti dikutip Holopis.com.

Jokowi kemudian membandingkan Tapera tersebut dengan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dahulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

Baca Juga :  Jokowi Bakal Terima Kunjungan SYL Besok Malam

Dengan adanya kontroversi yang ada, Jokowi pun menganggap masyarakat justru menikmati hasil dari BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Seperti dahulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Namun, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” sambungnya.

Pemerintah sebelumnya berencana akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Rencana ini pun langsung dituangkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Baca Juga :  Akhirnya Jokowi Bisa Pules Tidur di IKN

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral