BerandaNewsPolhukamJokowi Klaim Pemotongan Gaji Untuk Tapera Bakal Bermanfaat

Jokowi Klaim Pemotongan Gaji Untuk Tapera Bakal Bermanfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan rencana pemotongan gaji para karyawan swasta maupun BUMN untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Rencana pemotongan sebesar 3% itu pun dikatakan Jokowi masih dalam tahap penghitungan. Sehingga, pemerintah pun tidak akan ambil pusing dengan reaksi masyarakat atas tindakan pemotongan yang dipaksakan tersebut.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi dalam pernyataannya pada Senin (27/5) seperti dikutip Holopis.com.

Jokowi kemudian membandingkan Tapera tersebut dengan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dahulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dengan adanya kontroversi yang ada, Jokowi pun menganggap masyarakat justru menikmati hasil dari BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Seperti dahulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Namun, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujarnya.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” sambungnya.

Pemerintah sebelumnya berencana akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Rencana ini pun langsung dituangkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.

Megawati Kesel ke Yasona Akibat Banyak Kader PDIP Jadi Target

Menkumham Yasonna H Laoly kena semprot Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas kinerjanya selama ini.

Tantang Penyidik KPK, Megawati Bakal Bawa Pasukan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meradang dengan tindakan KPK yang telah memeriksa anak buahnya Hasto Kristiyanto.

Megawati Pusing Liat Ulah Hasyim Ashari

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut menanggapi skandal seksual yang dilakukan eks Ketua KPU Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS