Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Jemaah Lansia Diimbau Manfaatkan Rukhsah Haji

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Media Center Kementerian Agama Republik Indonesia, Widi Dwinanda menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan agar jemaah haji Indonesia yang merupakan kaum lansia agar bisa memanfaatkan kemudahan atau rukhsah saat menjalankan ibadah haji di tanah suci Makkah.

“Semoga dengan sejumlah kemudahan (rukhsah), para jemaah lansia dapat menjalani rangkaian ibadah hajinya dengan khusyuk, aman dan lancar,” kata Widi dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).

Sekilas diketahui Sobat Holopis, bahwa pada musim haji 1445 H/2024 M, tercatat hampir 45 ribu, atau tepatnya 44.795 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas. Data tersebut terangkum dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Bila dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21% jemaah tahun ini kategori lansia. Jemaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas pada Operasional Haji 1444 H/2023 M lalu, jumlahnya lebih dari 60 ribu jemaah.

Sehingga dengan data tersebut, pada tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia dengan tagline Haji Ramah Lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Kembali pada pokok bab rukhsah, Widi menyampaikan bahwa sudah ada beberapa panduan bagi jemaah haji untuk melaksanakan ibadah dengan kemudahan-kemudahan. Semua panduan itu sudah dituangkan di dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama.

Adapun beberapa rukhsah tersebut antara lain, tentang pelaksanaan ibadah shalat. Bagi jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki risiko tinggi, maka ibadah shalat bisa dilakukan di hotel di mana mereka menginap.

“Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” terang Widi.

Kedua, ujar Widi, melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah. Maka untuk rukhsah ini, Widi menyebut jemaah haji lansia dan disabilitas bisa mewakilkan rukun lempar jumrah tersebut kepada orang lain.

“Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakilkan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing-masing dari ketiga jumrah,” terangnya.

Ketiga adalah thawaf. Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, maka jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif.

“Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter,” ucapnya.

Keempat, Sa’i. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, Widi menjelaskan, lansia boleh memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu. Menurutnya, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.

“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” ungkapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral