BerandaNewsPolhukamPimpinan KPK Sebut Putusan Bebas Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

Pimpinan KPK Sebut Putusan Bebas Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata tak habis pikir majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Alexander menyebut putusan majelis hakim yang memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan adalah konyol.

Demikian diungkapkan Alex, sapaan Alexander Marwata, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta terhadap Gazalba Saleh. Alex menilai, pertimbangan majelis hakim atas putusan itu ngawur.

Dimana hakim dalam putusan sela itu memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari jaksa agung.

“Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” ungkap Alex kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dikatakan Alex, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini tidak sah. Mengingat direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.

“Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK,” ujar Alex.

Atas pertimbangan hakim itu, lanjut Alex, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK. Hal ini karena jaksa bertanggungjawab  kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

“Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” tutur Alex.

Menurut Alex, putusan sela Gazalba Saleh ini akan berdampak serius terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

“Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung,” ucap Alex.

Sebab itu, ungkap Alex, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini. Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Alex.

Lebih lanjut dikatakan Alex, kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili bukan berarti dapat memutus perkara seenaknya dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima. “Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tegas Alex.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS