Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum menentukan sikap atas putusan sela Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan agar Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.

Dikatakan Ketua KPK, Nawawi Pomolango, pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Nawawi, laporan itu akan menjadi dasar atas penetapan sikap terhadap keputusan majelis hakim.

“Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut,” ucap Nawawi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Gazalba tidak dapat diterima. Dalam putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima.Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Sebelumnya Gazalba didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Diduga penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad. Lalu, Gazalba juga disebut menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta.

Dalam dakwaan kedua, Gazalba disebut Jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar. Dari jumlah itu, Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar dan Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad.

Gazalba juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Dalam dakwaan, Gazalba juga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing. Terkait hal itu, Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, kubu Gazalba nota keberatannya menuding Jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Jaksa KPK disebut tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan RI.