Lantas, ia pun mempersilakan kepada Pegi Setiawan atau Perong (30) apabila ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan yang telah dilakukan oleh Polda Jabar.
“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.
DPO Cuman 1
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Surawan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus dua daftar nama DPO dalam kasus ini, yakni Dani dan Andi. Keduanya dikeluarkan dari DPO tersebut karena ada perubahan data dan informasi dalam pengembangan kasus ini. Yang artinya, proses penyidikan ini akan berbeda dengan hasil amar putusan di PN Cirebon tahun 2017 lalu.
“Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11 seperti yang sudah-sudah,” terangnya.
Berikut adalah DPO Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sempat dirilis ;
1. Pegi alias Perong
– Usia : 22 Tahun (2016)
– Jenis Kelamin : Laki-laki
– Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
– Ciri-ciri khusus : Tinggi 160 cm, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
2. Dani
– Usia : 20 tahun (2016)
– Jenis Kelamin : Laki-laki
– Kewarganegaraan : Indonesia
– Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
– Ciri-ciri Khusus : Tinggi 70 Cm, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
3. Andi
– Usia : 23 Tahun (2016)
– Jenis Kelamin : Laki-laki
– Kewarganegaraan : Indonesia
– Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
– Ciri-ciri Khusus : Tinggi 165 Cm, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam