HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha dan politisi Partai Golkar, Fuad Hasan Masyhur akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Fuad Hasan tersebut adalah terkait dengan rencana pemeriksaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut tiba di gedung KPK pada pukul 09.59 WIB. Bos besar Maktour Travel ini mengaku tidak ada persiapan apa-apa untuk diperiksa sebagai saksi.
Hanya saja, Fuad menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi pengelola perjalanan umroh kepada siapa pun, termasuk kepada Syahrul Yasin Limpo yang disidangkan dalam kasus dugaan korupsi uang Kementerian Pertanian tersebut untuk kebutuhan perjalanan ibadah umroh.
“Saya ini kan pelayan tamu Allah ya, jadi siapa pun yang datang, saya tentu wajib memberikan pelayanan,” kata Fuad, Senin (27/5) pagi seperti dikutip Holopis.com.
Datang seorang diri tanpa ada pengacara yang mendampingi, Fuad mengaku bahwa ia tak membawa dokumen apa pun sebagai pendukung dalam pemeriksaan nantinya.
“Nggak perlu, karena nggak ada apa-apa yang perlu dibawa,” pungkas Fuad.
Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Selasa (14/5).
Adapun SYL selain berstatus sebagai tersangka TPPU, kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (27/5) di gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana agenda Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU Tersangka SYL (Eks Mentan RI), karena itu Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (26/5).
KPK meminta Fuad agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebab, pada pemanggilan pada Selasa (14/5), Fuad Hasan tidak hadir alias mangkir dari panggilan KPK.