HOLOPIS.COM, JAKARTA – Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang kerap disapa Bibi mengungkap bagaimana dirinya bisa menjadi stafsus di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah memohon untuk menjadi stafsus di Kementan. Ia mengaku dirinya masuk di Kementan lantaran permintaan Sang Kakek, yang dalam hal ini adalah SYL.

“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” kata Bibi dalam sidang, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Dalam sidang tersebut, cucu kader Partai NasDem itu juga mengaku, dirinya hanya bermodalkan KTP saja untuk bisa masuk di Kementan sebagai stafsus Biro Hukum. Dimana kala itu, Bibi menyerahkan KTP miliknya kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.

“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Hakim pun langsung mengkonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang saat juga dihadirkan di dalam ruang sidang.

“Apakah benar Saudara (Panji) pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto.

“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Panji.

“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu nggak Saudara?” lanjut pertanyaan Hakim Rianto kepada Panji.

“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di Biro Hukum Sekjen,” balas Panji.

Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.