BerandaNewsPolhukamCucu SYL Akui Cuma Modal KTP Bisa Jadi Stafsus Kementan

Cucu SYL Akui Cuma Modal KTP Bisa Jadi Stafsus Kementan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang kerap disapa Bibi mengungkap bagaimana dirinya bisa menjadi stafsus di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah memohon untuk menjadi stafsus di Kementan. Ia mengaku dirinya masuk di Kementan lantaran permintaan Sang Kakek, yang dalam hal ini adalah SYL.

“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” kata Bibi dalam sidang, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam sidang tersebut, cucu kader Partai NasDem itu juga mengaku, dirinya hanya bermodalkan KTP saja untuk bisa masuk di Kementan sebagai stafsus Biro Hukum. Dimana kala itu, Bibi menyerahkan KTP miliknya kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.

“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Hakim pun langsung mengkonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang saat juga dihadirkan di dalam ruang sidang.

“Apakah benar Saudara (Panji) pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto.

“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Panji.

“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu nggak Saudara?” lanjut pertanyaan Hakim Rianto kepada Panji.

“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di Biro Hukum Sekjen,” balas Panji.

Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS