Menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan kepada tiga kategori golongan, yaitu:
Di dalam Al-Qur’an disebutkan, “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).
Ayat tersebut menyatakan bahwa orang yang berkurban atau pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian dari daging kurbannya, lalu sebagian lagi dibagikan untuk kaum fakir miskin.
Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian daging kurban sebagai berikut:
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga,” paparnya.
Page: 1 2
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat, Bernadya, kembali menggebrak industri musik Indonesia dengan merilis single…
Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah kepada Pemerintah…
Pastikan pembangunan sarana pendidikan berkualitas di wilayah Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar kegiatan…
Salah satu model wanita yang kerap kali muncul di produk-produk rumah tangga mengalami pengalaman yang…
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca…