Menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan kepada tiga kategori golongan, yaitu:
- Kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan
- Tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah
- Orang yang berkurban itu sendiri.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan, “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).
Ayat tersebut menyatakan bahwa orang yang berkurban atau pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian dari daging kurbannya, lalu sebagian lagi dibagikan untuk kaum fakir miskin.
Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian daging kurban sebagai berikut:
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga,” paparnya.