BerandaIslampadCara Pembagian Daging Kurban, Begini Ketentuannya

Cara Pembagian Daging Kurban, Begini Ketentuannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha, yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu momen penting dalam kalender Islam. Salah satu amalan utama yang dilakukan pada hari ini adalah penyembelihan hewan kurban.

Namun, setelah penyembelihan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang benar menurut ajaran Islam? Apakah orang yang berkurban boleh mengkonsumsi daging kurban.

Berikut penjelasan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Apakah Boleh Orang yang Berkurban Mengkonsumsi Daging Kurban?

Penerbit Iklan Google Adsense

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman NU Online, ulama membagi pendapatnya mengenai boleh tidaknya mengkonsumsi daging kurban dalam dua kasus, yakni ibadah kurban karena nazar (wajib) dan yang tidak nazar (sunnah).

Untuk kurban karena nazar, memang orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengkonsumsi atau mengambil sedikit pun daging kurbannya.

Sementara orang yang berkurban tidak nazar justru dianjurkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurbannya. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam :

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Selain itu, orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ketentuan Ini berlaku bagi kedua jenis kurban, baik kurban nazar maupun kurban sunnah.

Sebagaimana dalam keterangan yang tertulis sebagai berikut:

ولا يبيعالمضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah.” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Tiga Kategori Orang yang Berhak Terima Daging Kurban

Sebagaimana dikutip Holopis.com, dari laman MUI Online, tak ada ayat dalam Al-Quran yang mengkhususkan kelompok atau golongan masyarakat tertentu yang berhak menerima daging kurban.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

9 Sunnah di Hari Jumat

Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam agama Islam, di mana umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan beberapa amalan sunnah sebagai bentuk penghormatan dan keistimewaan terhadap hari tersebut.

Tawaf Wada: Perjalanan Pamungkas Jemaah Haji

Tawaf Wada adalah salah satu dari ritual penting dalam ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah saat akan meninggalkan Kota suci Makkah setelah menunaikan semua rukun haji lainnya.

Shalat Jumat Wajib, Meninggalkan Tanpa Alasan Syar’i Berdampak Buruk Pada Keimanan

Selain karena ibadah mahdlah, shalat Jumat juga memiliki manfaat sebagai ibadah muamalah, karena dilaksanakan dengan cara berjamaah.

Hey Muslim Muslimah, Jangan Lupa Baca Surat Yasin di Malam Jumat

Surat Yaasin (Yasin) adalah salah satu surat dalam Al-Quran yang memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan umat Islam. Surat ini terletak di juz ke-22 dan terdiri dari 83 ayat.

6 Sunnah Saat Idul Adha

Dalam merayakan Hari Raya Idul Adha, ada beberapa amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim. Amalan-amalan ini tidak hanya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di antara sesama umat Muslim.

Begini Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ibadah kurban sarat akan nilai-nilai spiritual yang mendalam. Maka dalam melaksanakannya, niat menjadi kunci utama untuk meraih pahala dan kesempurnaan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS