HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha, yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu momen penting dalam kalender Islam. Salah satu amalan utama yang dilakukan pada hari ini adalah penyembelihan hewan kurban.

Namun, setelah penyembelihan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang benar menurut ajaran Islam? Apakah orang yang berkurban boleh mengkonsumsi daging kurban.

Berikut penjelasan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Apakah Boleh Orang yang Berkurban Mengkonsumsi Daging Kurban?

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman NU Online, ulama membagi pendapatnya mengenai boleh tidaknya mengkonsumsi daging kurban dalam dua kasus, yakni ibadah kurban karena nazar (wajib) dan yang tidak nazar (sunnah).

Untuk kurban karena nazar, memang orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengkonsumsi atau mengambil sedikit pun daging kurbannya.

Sementara orang yang berkurban tidak nazar justru dianjurkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurbannya. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam :

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Selain itu, orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ketentuan Ini berlaku bagi kedua jenis kurban, baik kurban nazar maupun kurban sunnah.

Sebagaimana dalam keterangan yang tertulis sebagai berikut:

ولا يبيعالمضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah.” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Tiga Kategori Orang yang Berhak Terima Daging Kurban

Sebagaimana dikutip Holopis.com, dari laman MUI Online, tak ada ayat dalam Al-Quran yang mengkhususkan kelompok atau golongan masyarakat tertentu yang berhak menerima daging kurban.