HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim akhirnya membatalkan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang sempat ramai diperbincangkan banyak kalangan.
Di mana polemik tersebut muncul akibat adanya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kebijakan ini diambil pasca dirinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” kata Nadiem di Jakarta Pusat, Senin (27/5) seperti dikutip Holopis.com.
Ia juga menegaskan bahwa semua kebijakan kenaikan UKT yang diberlakukan di seluruh perguruan tinggi termasuk di antaranya adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dievaluasi.
“Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujarnya.
Dengan demikian, mantan CEO Gojek tersebut menyatakan semua Mahasiswa baru yang hendak melanjutkan studi di tahun ini tidak akan ada yang terdampak pada kenaikan UKT, termasuk di kampus negeri.
“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut,” tukasnya.
“Dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” sambung Nadiem.
Dalam menyikapi polemik ini, Nadiem pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya yang telah memberikan kritikan dan masukan untuk Kemendikbud Ristek.
“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan,” tandasnya.
Saat ditanya soal kapan kebijakan penundaan UKT itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban. Ia menyerahkan semua kelanjutan dari hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ristek.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” pungkasnya.