HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan calon jemaah haji yang menunda berangkat haji di tahun 2024 karena hamil, dapat berangkat pada musim haji tahun 2025 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, menyusul adanya satu jemaah haji hamil yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

“Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan,” kata Haris seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu (25/5).

Haris berharap, perkara tunda berangkat haji karena hamil ini tidak disalahartikan oleh publik sebagai perkara gagal berangkat, karena keduanya merupakan perkara yang berbeda.

“Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat,” tegas Haris.

Menurut Haris, jemaah kloter 5o yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.

“Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah,” tutur Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang mengalami tunda berangkat akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.

“Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat,” jelasnya.