HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Salah satu jenis hewan yang dapat dijadikan kurban adalah sapi.

Berbeda dengan kambing atau domba yang hanya dapat dikurbankan oleh satu orang, sapi dapat dikurbankan oleh beberapa orang secara patungan.

Hukum dan Dalil Patungan Kurban Sapi

Menurut hukum Islam, patungan untuk kurban sapi diperbolehkan dan maksimal dapat dilakukan oleh 7 (tujuh) orang. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits sahih yang menjelaskan praktik Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Hadits Riwayat Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Jabir bin Abdullah berkata: Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sapi dan unta dapat dijadikan kurban untuk maksimal tujuh orang. Dengan demikian, berkurban secara patungan dengan sapi adalah sah dan sesuai dengan sunnah.

Hewan yang Bisa Dikurbankan secara Patungan

Dalam konteks berkurban, tidak semua jenis hewan dapat dikurbankan secara patungan. Berdasarkan dalil yang ada, hanya sapi dan unta yang dapat dikurbankan oleh lebih dari satu orang, tepatnya maksimal tujuh orang.

Kambing dan Domba

Dua jenis binatang ternak ini hanya boleh dikurbankan oleh satu orang. Hal ini berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak pernah melakukan patungan untuk kambing atau domba.

Tidak adanya patungan untuk kambing atau domba dalam kurban didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW dan tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan adanya patungan untuk hewan-hewan ini. Kambing atau domba dalam kurban diperuntukkan untuk satu orang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الْكَبْشُ عَنِ الْبَيْتِ.

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya seekor kambing diperuntukkan bagi satu rumah tangga.'” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa seekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk satu orang dalam sebuah rumah tangga, bukan untuk beberapa orang secara patungan seperti layaknya ketentuan kurban sapi atau unta.

Dengan penjelasan ini, Sobat Holopis dapat memahami bahwa berkurban dengan sapi secara patungan adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, dengan maksimal tujuh orang yang berbagi satu ekor sapi. Hal ini didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

kurban,kurban sapi,hukum kurban sapi,kurban sapi boleh patungan,patungan kurban sapi maksimal 7 orang
Sapi Kurban Holopis

Sedangkan, kambing atau domba hanya boleh dikurbankan oleh satu orang atau satu keluarga saja, karena tidak ada dalil yang membolehkan patungan untuk hewan-hewan tersebut.

Berkurban adalah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat tali silaturahmi antar umat Islam. Melalui pemahaman yang benar tentang ketentuan kurban, semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT.