HOLOPIS.COM, PAPUA – Bencana banjir yang melanda wilayah di dua Distrik pada Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat berangsur-angsur mulai surut.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, bencana banjir tersebut diketahui telah melanda sejak Selasa lalu (21/5).
“Kejadian yang berlangsung pada dini hari ini berimbas pada lebih dari 1.000 warganya. Genangan berangsur surut pada hari ini,” kata Abdul Muhari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/5).
Tinggi muka air banjir yang sebelumnya cukup tinggi, menurut Abdul saat ini berangsur mulai surut. Masyarakat bersama petugas BPBD setempat melakukan pembersihan matrial lumpur dengan menggunakan alat seadanya.
Sebelumnya, banjir menerjang dua kampung pada 2 distrik, yaitu Distrik Tanah Rubuh dan Masni. Sedangkan kampung terdampak pada dua distrik itu, masing-masing Kampung Warami dan Mansaburi. Bencana tidak terhindarkan setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut.
Sejumlah rumah di kabupaten itu terendam banjir. Dimana setidaknya bangunan tempat tinggal terdampak 50 unit, sedangkan fasilitas ibadah 3, fasilitas pendidikan 3 dan jembatan putus 1.
Selain berdampak di Kabupaten Manokwari, banjir juga melanda Kabupaten Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni. Tiga kampung terendam di Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan yaitu Kampung Dembek, Membowi dan Gunung Sayori.
“Ada sekitar 60 KK terdampak di kabupaten ini,” imbuhnya.
Di samping dampak pada sektor pemukiman, banjir dan longsor melanda jalan trans Papua Barat menuju Kabupaten Teluk Wondama dan Teluk Bintuni. Insiden ini membuat akses jalan terputus.
Sementara ini, BPBD masih terus memutakhirkan data dampak di Teluk Bintuni. Hingga saat ini tidak ada informasi adanya pengungsian atau korban jiwa pada tiga kabupaten terdampak.
Menyikapi kejadian banjir dan tanah longsor Pemerintah Papua Barat telah menetapkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat. Pemerintah daerah mengeluarkan status tanggap darurat banjir dan longsor untuk wilayah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni selama 14 hari, terhitung 21 Mei hingga 4 Juni 2024. SK tersebut bernomor 300.2.3/106/5/2024.