HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan ancaman terbuka kepada semua platform media sosial dan mesin pencari seperti Google Inc agar tidak coba-coba lagi menampilkan layanan judi online di Indonesia.

Bahkan, Budi Arie bakal mengenakan denda Rp500 juta kepada para penyedia platform digital tersebut jika mereka masih menampilkan promo dan iklan judi online.

“Peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti ; X, Telegram, Google, Meta dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” kata Budi Arie dalam konferensi persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/5).

Ia menyatakan bahwa denda hingga Rp500 juta per konten ini sesuai dengan aturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah ; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kemudian, ada juga regulasi yakni Keputusan Menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Selain mengancam denda administrasi hingga Rp500 juta kepada platform media sosial dan penyedia layanan browsing, Budi juga mengancam akan membekukan hingga mencabut izin layanan jasa Internet Service Provider (ISP) yang juga masih memberikan akses layanan judi online.

“Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” tegas Budi.

Bahkan ia juga akan mempublikasi nama-nama perusahaan jasa layanan ISP yang dikenakan saksi tersebut secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.

“Saya ulangi mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya,” sambungnya.

Lagi-lagi, Ketua Umum DPP ProJo tersebut menegaskan bahwa langkah tegas ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Antara lain ; UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemudian Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE).