HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengaku pesimis praktik judi online yang saat ini tengah menggempur masyarakat Indonesia bisa hilang 100 persen.
Meskipun menghilangkan sepenuhnya praktik judi online sulit untuk dicapai, namun ia menegaskan pihaknya akan terus meminimalisir praktik ilegal tersebut di Indonesia dengan berbagai upaya.
“Menghilangkan 100 persen memang sebuah langkah yang ideal, walaupun kita setidaknya meminimalkan seminimal mungkin praktik judi online. Jadi kita berusaha untuk meminimalisir ke tingkat yang paling rendah,” kata Budi Arie dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/5).
Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, salah satunya dengan membentuk Satgas Khusus.
Salain itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga akan mengenaakan denda terhadap penyelenggara platform digital yang masih menayangkan konten-konten terkait judi online. Adapun besaran dendanya mencapai Rp500 juta per konten.
Lebih dari itu, pemerintah juga akan menerapkan denda atau bahkan mencabut izin penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi akses terhadap judi online tersebut.
Diketahui berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online sepanjang periode tahun 2023 hingga Maret 2024 tercatat mencapai Rp427 triliun.
Kemudian selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah juga telah menurunkan sebanyak 1.918.520 konten yang bermuatan judi online.
Setidaknya, terdapat 18.877 konten judi online yang menyusup ke lembaga-lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten didapati menyusup ke situs-situs resmi milik pemerintah.
Selain itu penertiban konten judi online, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pemblokiran terhadap 555 rekening dompet digital atau e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.
Kementerian Kominfo pun selama periode 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024 juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK.