Rabu, 26 Juni 2024
BerandaNewsPolhukamKacau! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp427 Triliun

Kacau! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp427 Triliun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan, bahwa total transaksi terkait aktivitas judi online di Indonesia telah menembus angka Rp427 triliun.

Angka tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang periode tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/5).

Budi mengatakan, fenomena kenaikan transaksi judi online itu mengisyaratkan, bahwa Indonesia sedang darurat judi online. Dia menyebut, dari transaksi senilai ratusan triliun itu, ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan sebanyak 1.918.520 konten yang bermuatan judi online.

Setidaknya, kata dia, terdapat 18.877 konten judi online yang menyusup ke lembaga-lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten didapati menyusup ke situs-situs resmi milik pemerintah.

Selain itu, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pemblokiran terhadap 555 rekening dompet digital atau e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.

“Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya di Kominfo melakukan langkah tegas, dengan mengultimatum para penyelenggara platform digital, seperti Google, Meta, hingga X untuk ikut memberantas aktivitas judi online dengan tidak menayangkan konten terkait aktivitas ilegal tersebut.

Budi mengancam akan mengenakan sanksi tegas kepada para penyelenggara platform digital yang tak kooperatif berupa sanksi denda sebesar Rp500 juta per konten.

“Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” tegas Budi.

Temukan kami juga di Google News
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono
BERITA LAINNYA

Kapolda Metro Umbar Janji Sanksi Anggotanya yang Main Judi Online

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengklaim bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam menangani permasalahan judi online di internalnya.

KPK Laporkan 3 Hakim Tipikor Kasus Gazalba ke KY & Bawas MA

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh...

Endus Bau Anyir Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Susunan Majelis Hakim Diganti

HOLOPIS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengendus' kejanggalan atau bau anyir dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan hakim agung...

Kejaksaan Dituntut Transparan Tangani Perkara Pasar Gudang Sukabumi

Pihak Kejaksaan didorong untuk bisa bersikap lebih transparan terkait penanganan perkara kerja sama Pasar Tipar Gede/ Pasar Gudang dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang.

164 Wartawan Main Judi Online

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahanto menyebut, bahwa judi online sudah merambah ke semua profesi, termasuk di antaranya adalah profesi wartawan.

Virgoun Ngaku Pernah Pakai Narkoba 12 Tahun Lalu, Namun Berhenti Karena…

Kasus narkoba yang menyandung nama penyanyi Virgoun masih berlanjut. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa Virgoun sudah pernah menggunakan narkoba pada tahun 2012.

HOLOPIS FEEDS