HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 101 perusahaan Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin OJK selaku otoritas terkait.
Ini artinya, 101 perusahaan tersebut berstatus legal dan jasanya bisa digunakan oleh masyarakat tanpa was-was kena tipu karena operasionalnya diawasi oleh OJK.
Apabila masih ragu, maka OJK membuka layanan informasi melalui telepon di nomor 157, ataupun pesan instan WhatsApp 0811 5715 7157 untuk pengecekan lebih lanjut.
Adapun berikut berikut adalah daftar pinjol legal hingga Mei 2024, seperti dikutip Holopis.com dari laman ojk.go.id, Jumat (24/5):
Danamas
investree
amartha
DOMPET Kilat
Boost
TOKO MODAL
Modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
Pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
OVO Finansial
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil l
umbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders
One Stop Solution
DanaBagus
UKU KREDITO
AdaPundi
Lentera
Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
TaniFund
Ringan
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAN SIKAM
gazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Jembatan Emas
EDUFUND
Gandeng Tangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
AdaModal
Samakita
KawanCicil
CROWDE
KlikCair
ETHIS
SAMIR LATAS
Asetku
Findaya.