Polda Metro Sampai Bentuk Tim Khusus Demi Tangani Kasus Begal

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengklaim keberadaan begal di Jakarta saat ini sudah terlalu meresahkan warga sehingga perlunya adanya tindakan yang lebih tegas.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan, untuk saat ini pihaknya siap untuk melakukan tindakan terukur terhadap para begal yang kerap beraksi bahkan tak segan melukai korban.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat,” kata Wira dalam keterangannya pada Rabu (22/5) yang dikutip Holopis.com.

Sebagai bentuk keseriusan, Wira menyebut bahwa pihaknya sampai membentuk satuan khusus untuk penanganan begal di jalan raya Jakarta.

- Advertisement -

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membentuk timsus. Salah satu tugas pokoknya dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pengungkapan kejahatan yang meresahkan masyarakat yang mana khususnya kejahatan jalanan ini adalah begal,” jelasnya.

Wira pun berharap agar kemudian masyarakat bisa menjadi lebih tenang dan ikut melaporkan apabila menemukan adanya pelaku pembegalan di sekitar mereka.

“Kami berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Namun saya harapkan masyarakat juga tetap waspada ketika melakukan aktivitas,” tukasnya.

Beberapa peristiwa yang melibatkan bandit jalanan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya belakangan. Terbaru, Satrio Mukti Raharjo (18) calon siswa (casis) bintara Polri menjadi korban pembacokan komplotan begal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku utama yakni PN alias Ebol (27) sebagai eksekutor, AY alias Madun (28) sebagai joki, dan MS alias Conde (42) sebagai kapten. Selain itu, ada juga C, yang berperan menjual motor korban, dan W sebagai penadah barang hasil curian.

Saat ini kelimanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis