“Terakhir, pada 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang,” bebernya.
Yang terjadi kemudian diketahui adalah justru gangguan dari Mantan Bupati Kukar Ismail Thomas usai eksekusi lahan PT. GBU.
Dia mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan yang dikabulkan pengadilan belakangan terungkap dengan alat bukti palsu. Kejaksaan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikabulkan.
“Ismail pun lalu dijadikan tersangka,” tandasnya.