Beranda News Polhukam Kejagung Tegaskan Lelang Saham PT GBU Sudah Sesuai Aturan

Kejagung Tegaskan Lelang Saham PT GBU Sudah Sesuai Aturan

0
Kejagung Tegaskan Lelang Saham PT GBU Sudah Sesuai Aturan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. [Gambar : ist]

“Terakhir, pada 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang,” bebernya.

Yang terjadi kemudian diketahui adalah justru gangguan dari Mantan Bupati Kukar Ismail Thomas usai eksekusi lahan PT. GBU.

Dia mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan yang dikabulkan pengadilan belakangan terungkap dengan alat bukti palsu. Kejaksaan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikabulkan.

“Ismail pun lalu dijadikan tersangka,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini