Dito Mahendra Dipenjara Lagi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dito Mahendra kembali harus menjalani hukuman penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegalnya.

Hal itu dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima permohonan banding jaksa penuntut umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim menambah vonis Dito Mahendra menjadi 1 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” isi putusan PT Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/5).

Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Erwan Munawar itu menyakini bahwa kekasih Nindy Ayunda tersebut telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Hakim PT Jakarta kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dito Sampurno alias Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara pun hanya mengganjar kekasih Nindy Ayunda itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya, Kamis (4/4).

Meski dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara ternyata membuat Dito Mahendra bisa langsung menghirup udara bebas dari luar penjara. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” cetus hakim.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Hosting Murah Indonesia
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.
Fjallraven Kanken Backpack Super Grey Tas Unisex F23510-046
Lihat Detail
Fjallraven Kanken Backpack Super Grey Tas Unisex F23510-046
Mazaaya Set Rok Tunik syar’i set Hijab muslim wanita
Lihat Detail
Mazaaya Set Rok Tunik syar’i set Hijab muslim wanita
INBEX IB-2R 170CM Tripod Kamera Hp Bluetooth Remote Aluminum with Holder+Carry Bag
Lihat Detail
INBEX IB-2R 170CM Tripod Kamera Hp Bluetooth Remote Aluminum with Holder+Carry Bag
Daster Polos Simple Kekinian Lengan Pendek Murah Terbaru MIMOSA
Lihat Detail
Daster Polos Simple Kekinian Lengan Pendek Murah Terbaru MIMOSA

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler