HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyatakan bahwa pihaknya memang hanya menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap keempat anggotanya yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ia menegaskan bahwa tidak ada hukuman penjara yang dijeratkan kepada pengguna. Sementara kepada pengedar, barulah diberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan Undang-Undang.
“Anggota yang pengguna (narkoba) kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin, diproses. Kalau pengguna dia kita rehab,” kata Hengki dalam keterangannya, Selasa (21/5) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyatakan bahwa hukuman lain dan sanksi etik akan menjadi domain dari Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk memprosesnya.
“Anggota secara pelanggaran disiplin dan diproses oleh Bidpropam. Kan sebetulnya itu sudah lama itu,” tegasnya.
Sebelumnya, ada 5 (lima) orang anggota polisi ditangkap saat melakukan pesta narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Mereka antara lain ;
1. Briptu FAR,
2. Briptu I,
3. Brigadir D,
4. Briptu D, dan
5. Brigadir DP.
Dari hasil pemeriksaan urine, didapati 4 (empat) orang positif narkoba. Sementara satu lagi negatif.
Hal ini telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Di mana ia mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima anggotanya itu akan menjadi ranah Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplon masih berlangsung di Bid Propam,” kata Ade Ary, Kamis 25 April 2024.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa penanganan kasus narkoba berada di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam konteks pengguna, ditangani dengan Pasal 127.
Bunyi Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika;
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan penjelasan dari BNN Sumatera Selatan, bahwa sabu sebenarnya adalah narkotika yang mengandung zat methamfetamin. Methamfetamin sendiri termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sabu sama sekali dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ini artinya sabu tidak boleh digunakan untuk pengobatan, namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani…
Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…
Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…
Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…
JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…
Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…