Jumat, 17 Januari 2025

Kominfo Bakal Tertibkan RT/RW Net Rugikan Perusahaan Jasa Telekomunikasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Febran Suryawan menilai bahwa kebutuhan akses internet saat ini sudah menjadi kebutuhan penting bagi publik. Sehingga fenomena RT RW Net atau internet warga RT/RW mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Apalagi kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi tersebut menurut Febran sudah diatur di dalam dua peraturan Kemenkominfo. Antara lain ; Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Bahwa kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi bisa dilakukan dengan adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi,” kata Febran dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

Dalam aturan ini juga diatur bagaimana merek dagang yang dipakai, komitmen standar kualitas pelayanan, pendapatan jual kembali jasa telekomunikasi, penggunaan alamat protokol internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

Baca Juga :  Elaelo Muncul, Menkominfo Bantah Kerjaan Pemerintah

“Dalam kedua aturan ini diatur bagaimana mekanisme kerja sama antara pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Apalagi dalam perspektif pemerintah, jual kembali jasa telekomunikasi tersebut bisa dipandang sebagai upaya untuk menjangkau akses internet ke seluruh masyarakat agar mereka bisa menikmati fasilitas jaringan internet tersebut.

“Praktik jual kembali jasa telekomunikasi ini untuk penyediaan dan perluasan jaringan telekomunikasi untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan telekomunikasi,” imbuhnya.

Namun ia juga melihat ada praktik ilegal dalam pelayanan jual kembali jasa telekomunikasi tersebut di tengah masyarakat. Dan ini yang menurutnya perlu disosialisasikan, bahwa jangan sampai masyarakat tidak memahami tentang keperuntukan izin jual kembali jasa telekomunikasi tersebut.

“Pelanggaran-pelanggaran jual kembali jasa telekomunikasi ini terjadi karena kurangnya literasi di masyarakat. Pelanggaran ini terjadi dengan modus pembelian paket internet yang kemudian paket internet tersebut dipecah-pecah dan kemudian dijual kepada pemakai yang lain, ini bisa dikategorikan penyelenggaraan layanan akses internet tanpa izin,” tutur Febran.

Baca Juga :  Wah, Ternyata Ada Jutaan Konten Bokep Tersebar di Indonesia

Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo ikut aktif dalam melakukan penyisiran layanan jual kembali jasa telekomunikasi yang dilakukan tanpa izin. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan baik untuk bisa terhubung dengan layanan internet yang tepat.

“Jadi kami menertibkan pelanggar-pelanggar yang melakukan jual kembali jasa telekomunikasi yang tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febran juga memberikan edukasi tentang kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi agar para pegiat tidak salah dan malah melakukan pelanggaran. Sebab kata dia, bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjual kembali jasa telekomunikasi sangatlah mudah.

“Hal ini sangat mudah dilakukan, dengan berbekal KTP dan NPWP, kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan mematuhi komitmennya, langsung bisa menjadi pelaku usaha jual kembali jasa telekomunikasi,” terang Febran.

Baca Juga :  Kominfo Terus Perkuat Infrastruktur Komunikasi 4G di Daerah

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) juga sudah memberikan respons atas adanya praktik-praktik Internet RT RW ini. Mereka menemukan banyak terjadi praktik bisnis ilegal sehingga merugikan provider internet, internet service provider atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menurut ATSI, banyaknya internet RT RW Ilegal, selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga merugikan keuangan negara dan kepentingan konsumen.

Oleh sebab itu, ATSI pun mendorong agar Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo beserta aparat penegak hukum harus mengambil tindakan yang sangat tegas, dengan melakukan penegakkan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang (UU).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral