BerandaNewsPolhukamGeledah Gedung Telkom, KPK Kantongi Bukti Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif...

Geledah Gedung Telkom, KPK Kantongi Bukti Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di TLKM

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Bukti yang diamankan di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.

Bukti itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang hingga April 2024. Adapun penggeledahan yang dilakukan penyidik meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

Atas temuan itu, lanjut Ali, tim penyidik akan melakukan analisa. Temuan bukti itu, kata Ali, juga akan dikonfirmasi kepada para saksi, tersangka, serta ahli.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka.

KPK menduga kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

Kasus tersebut berbeda dengan penyidikan kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma. Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.

Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Tewasnya Rico Sempurna

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” kata Ninik Rahayu, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

IPW Desak Kapolres Karo Usut Tuntas Tewasnya Rico Sempurna

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta dengan tegas agar Kapolres Karo dan juga Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi serius kepada kasus tewasnya wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS