HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Bukti yang diamankan di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.
Bukti itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang hingga April 2024. Adapun penggeledahan yang dilakukan penyidik meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).
Atas temuan itu, lanjut Ali, tim penyidik akan melakukan analisa. Temuan bukti itu, kata Ali, juga akan dikonfirmasi kepada para saksi, tersangka, serta ahli.
“Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka.
KPK menduga kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.
Kasus tersebut berbeda dengan penyidikan kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma. Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.
Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.