Berbekal Alat Bukti, KPK Yakin Bos Rider Hanan Supangkat Terlibat Korupsi Bersama SYL

Hanan Supangkat
Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat. [Gambar : ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meyakini Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory (produsen merek pakaian dalam Rider), Hanan Supangkat terlibat dalam praktik dugaan rasuah bersama-sama mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keyakinan itu berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah.

“Kami pastikan ada alat bukti yang menjadi petunjuk cukup jelas, bukan cukup lagi, jelas, sangat jelas ada hubungannya (Hanan Supangkat) dengan tersangka SYL,” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

Bukan tanpa alasan hal itu ditegaskan Ali. Mengingat, Hanan tercatat sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Tak hanya diperiksa, kediaman Hanan di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat juga telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan uang Rp 15 miliar hingga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementan. Atas temuan itu, KPK menduga kuat pria yang telah dicegah berpergian ke luar negeri itu ikut cawe-cawe proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam proses penggeledahan selain ditemukan uang yang miliaran, juga ditemukan dokumen-dokumen penting yang itu memberikan petunjuk yang jelas ada keterkaitan langsung antara yang bersangkutan dengan SYL selaku Menteri Pertanian,” kata Ali.

KPK memastikan upaya dalam proses penindakan itu sesuai prosedur dan bukti petunjuk. Selain itu, KPK juga siap menguji alat bukti dugaan keterlibatan rasuah Hanan dengan SYL dalam persidangan.

“Itu ada kaitannya dengan perkara dengan tersangka SYL karena tentu kami memiliki alat bukti yang cukup,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menjerat SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU yang menjerat SYL ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan.

Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan. Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Penerimaan itu terjadi sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dugaan rasuah itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Exit mobile version