Advertisement
Categories: Polhukam

Eks Mentan SYL Sembunyikan Mobil, Eh Ketahuan KPK lalu Disita

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu kendaraan roda empat yang disita yakni Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu kunci remote mobil.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut mobil itu sengaja disembunyikan. Namun, akhirnya tim penyidik KPK menemukan mobil itu di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan,” ungkap Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/5).

Di tempat terpisah yakni di Perumahan The Orchid, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna ivory beserta sebuah kunci dan satu motor Honda X-ADV 750 CC warna silver beserta tiga buah kunci. Demi menjaga kondisi kendaraan itu, kata Ali, tim penyidik menitipkannya di Polrestabes Makassar.

“Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL,” kata Ali.

KPK sebelumnya juga sudah menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil pada Senin (13/5). KPK menduga kendaraan itu sengaja disembunyikan SYL di sebuah rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan dengan taksiran senilai Rp 4,5 miliar.

KPK diketahui telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang sebelumnya menjerat SYL.

Perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

9 menit ago

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…

24 menit ago

Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa…

39 menit ago

Intip Tas-tas Mewah Sandra Dewi di Instagram, Harga Mobil Kalah!

Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…

54 menit ago

Ini Alasan Mengapa Teh Sebaiknya Tidak Diberikan kepada Anak-anak

JAKARTA - Sudah sejak ratusan tahun yang lalu, teh diklaim memiliki banyak manfaat, terutama bagi…

1 jam ago

Pep Guardiola Soal Kiprah Manchester City di Liga Champions : Kami Terancam (Gugur)

Pep Guardiola sebagai Manajer tentu sadar dengan kondisi Manchester City saat ini. Bahkan pelatih berkepala…

1 jam ago