HOLOPIS.COM, JAKARTA – Surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta para pemimpin Hamas, diajukan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC. Langkah tersebut dilakukan, atas dugaan kejahatan perang terhadap kemanusiaan di Palestina.

Menurut Jaksa Karim Khan, apa yang telah dilakukan Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant telah menyebabkan kelaparan, serta pemusnahan yang disengaja di Palestina.