Advertisement
Categories: Pendidikan

PB SEMMI Nilai Kenaikan UKT dan Uang Pangkal Kampus Negeri Khianati UUD 1945

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Uang Pangkal pada perguruan tinggi negeri sedang ramai dibahas karena dikabarkan akan naik pada tahun ini, yakni tahun ajaran 2024.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra pun turut angkat bicara. Ia mengaku sangat menyayangkan kenaikan biaya pendidikan tersebut justru terjadi pada kampus perguruan tinggi negeri.

“Biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri justru mahal dan mengalami kenaikan, kami menyayangkan, prihatin, bahkan aneh, ini mengkhianati konstitusi,” kata Gurun Arisastra dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Senin (20/5).

Menurut Gurun, semestinya biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri jauh lebih murah dibanding swasta. Apalagi perguruan tinggi sebenarnya adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang merupakan lembaga didirikan yang sebenarnya didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Artinya, keberadaan dan operasional perguruan tinggi tersebut harus bisa mengakomodir kepentingan pemerintah dengan memberikan kewenangan mereka melakukan intervensi pendidikan.

“Semestinya Kampus Negeri tidak menerapkan kenaikan biaya UKT maupun uang pangkal dan lainnya, bahkan menurut kami sebaiknya mengalami penurunan. Aneh bagi kami, biaya pendidikan di PTN justru lebih mahal dibanding pada perguruan tinggi Swasta. Ini ironi bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gurun menjelaskan semestinya biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri jauh lebih murah dibanding swasta. Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab negara dan amanat konstitusi.

“Semestinya justru harusnya biaya pendidikan PTN lebih murah, karena tanggung jawab negara berdasarkan amanat konstitusi, kan PTN itu diatur oleh negara melalui kementrian, yakni Kemendikbud ristek.” Papar Gurun

Gurun menjelaskan kenaikan UKT dan Uang Pangkal pada perguruan tinggi negeri jelas telah bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi. Di mana salah satu amanat UU adalah memberikan beban kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sarana dan prasarana pendidikan formal.

“Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV pemerintahan dibentuk salah satunya wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, masalah yang terjadi hari ini kenaikan biaya di PTN justru dapat berpotensi menghambat tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsanya karena beban ekonomi yang tinggi dialihkan pada rakyat,” tukasnya.

“Berdasarkan pasal 31 ayat 1 yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, artinya dengan kenaikan biaya pendidikan pada PTN dikhawatirkan membatasi bahkan menghilangkan hak untuk mendapatkan pendidikan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan,” lanjut Gurun.

Oleh sebab itu, Gurun pun menyatakan bahwa PB SEMMI meminta dengan tegas kepada DPR untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jika tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera.

“Jika dalam waktu dekat Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa atasi masalah ini, kami minta DPR RI berikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk Copot Nadiem Makarim dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

12 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

42 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

1 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

1 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

2 jam ago