Advertisement
Categories: Polhukam

Pasrah Hadapi Putusan, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masuki babak akhir. Sidang putusan atas dugaan Ghufron membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur diagendakan digelar Selasa (21/5) besok.

“Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik dewas (terhadap Nurul Ghufron),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/5).

Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara pegawai Kementan ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Terpisah, Ghufron mengaku pasrah terhadap putusan yang akan dijatuhkan kepadanya itu. Ia kembali mengklaim dirinya tak bersalah.

“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya,” ujar Ghufron.

Dalam perjalanannya, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron berdalih mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Teranyar, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

Albertina dilaporkan oleh Ghufron atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024. Dalam prosesnya, Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Interaksi Harmonis TNI Berbuah Senyum Warga Kampung Balamai

TNI melalui Koops Habema terus mendukung upaya percepatan pembangunan di Papua dengan berbagai pendekatan persuasif…

6 menit ago

Jasa Marga : 163 Ribu Kendaraan Telah kembali ke Jabotabek pada H+1 Natal 2024

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 163.595 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H+1…

21 menit ago

Eks PM India Manmohan Singh Meninggal Dunia

Mantan Perdana Menteri India, Manmohan Singh meninggal dunia pada hari Kamis (26/12) waktu setempat, di…

36 menit ago

Korupsi CSR BI OJK, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua anggota DPR RI Komisi XI terkait kasus dugaan korupsi…

51 menit ago

Hasil NBA : Milwuakee Bucks Tumbang di Tangan Nets 105-111

Milwaukee Bucks harus kandas di tangan Brooklyn Nets pada lanjutan NBA musim 2024/2025, dengan skor…

1 jam ago

283 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Natal

Sebanyak 283 warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima…

1 jam ago