HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menyita sebuah rumah dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, rumah yang disita pada Minggu (19/5) itu beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH (mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/5).
Dalam proses penyitaan lahan dan bangunan ini, penyidik juga turut memasang plang sita. Aparat lingkungan juga turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung. KPK menduga aset ini disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH.
“Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga Tersangka,” ujar Ali.
Minggu kemarin, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah milik Muhammad Hatta. Rumah yang digeledah terletak di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik andik Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari kegiatan tersebut tim penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik, yang diyakini dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL
Sejumlah aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi SYL telah disita KPK. Salah satunya rumah SYL yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum dijerat TPPU, SYL lebih dahulu dijerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Adapun sebagian uang yang didapat kemudian diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi dan keluarga.