HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB). Pengunduran diri Yusril ini dilakukan melalui mekanisme sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di kantor pusat DPP PBB, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/5).

Pengunduran diri Yusril ini dilakukan karena ia merasa sudah terlalu lama memimpin PBB, di mana saat itu ia menjadi Ketum pertama partai yang didirikan pada tahun 1998. Kemudian ia sempat digantikan oleh MS Kaban dalam periode 2005-2015. Selanjutnya pada periode 2015 hingga saat ini, ia kembali dipercaya menjadi Ketua Umum PBB lagi.

Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum yang diselenggarakan PBB pada Sabtu 18 Mei 2024 kemarin ada dua kandidat yang maju dalam bursa Pemilihan Calon Ketua Umum DPP PBB. Mereka adalah Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid dan Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor. Dalam proses pemilihan tersebut, Fahmi mendapat dukungan 29 suara, sementara Afriansyah yang karib disapa Ferry tersebut memperoleh dukungan 20 suara.

Artinya, Yusril resmi digantikan oleh Fahmi Bachmid yang usianya jauh lebih muda dan fresh dibandingkan dengan dirinya untuk memimpin PBB. Yang mana, Yusril kini berusia 68 tahun, sementara Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.

Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP men-sahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025.

Pun demikina, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak akan hengkang dari gelanggang politik. Ia tetap akan berkiprah di jalur politik namun bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum partai politik, akan tetapi melalui jalur independen dan latar belakang profesi keilmuannya di bidang hukum tata negara.

“Saya akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitas sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik,” tuturnya.

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini.

Kemudian, proses pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Karena peserta MDP yang hadir dalam proses pemilihan Ketua Umum DPP PBB tersebut terdiri dari ; Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.