HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB, Roy Suryo memprotes keras wacana pemerintah dan DPR melakukan Revisi UU Penyiaran, yang mana di dalam salah satu pasalnya berpotensi mengebiri kebebasan pers.

“Revisi UU Penyiaran ini sarat dengan upaya pengebirian jurnalis, media dan bahkan content creator dalam berkarya,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Minggu (19/5).

Ia menilai Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2), yang mana menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.

Dengan demikian, Roy yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI tersebut menilai bahwa upaya memasukkan pasal tersebut ke dalam draf RUU Penyiaran sama halnya negara ingin mengembalikan situasi kebebasan di era orde baru.

“Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Roy pun berharap agar semua stakeholders untuk kritis terhadap situasi tersebut. Jangan sampai RUU Penyiaran yang berpotensi mematikan urat nadi pers lolos begitu saja dan sah menjadi Undang-Undang.

“Saya sekali lagi mengetuk hati dan pikiran waras dari para pakar dan masyarakat, baik di dunia nyata maupun yang bergerak di dunia maya, jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang di depan mata,” tukasnya.