HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, yakni Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 lalu.

Merespon aturan tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mewanti-wanti agar jangan sampai ada peserta JKN yang terlantar, atau yang dalam ini mengalami kesulitan dalam mengakses ruang perawatan.

“Tidak boleh ada lagi peserta JKN mengalami kesulitan mengakses ruang perawatan, sehingga menjadi pasien umum yang bayar sendiri. JKN jadi tidak bisa digunakan,” ujar Timboel kepada Holopis.com, Sabtu (18/5).

Menurut Timboel, akses ruang perawatan sampai saat ini masih menjadi masalah serius yang perlu dipecahkan. Terlebih dengan adanya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang menurutnya justru menimbulkan pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan.

Pasalnya, lanjut dia, penerapan KRIS besar kemungkinan akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Dalam pasal 18 baleid tersebut disebutkan, bahwa Rumah Sakit Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan Rumah Sakit Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.

“Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di Rumah Sakit. Saat ini saja, dimana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS,” ujarnya.

Untuk itu, ia menilai pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu membuat sebuah program yang mempermudah para peserta JKN memperoleh akses ruang perawatan, salah satunya yakni kewajiban untuk mencarikan ruang rawat pengganti.

Bila di sebuah Rumah Sakit memang kamar perawatannya penuh, Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera mencarikan Rumah Sakit yang mampu merawatnya, dan merujuk ke Rumah Sakit tersebut, dengan ambulan yang dibiayai JKN.

“Jangan biarkan pasien JKN atau keluarganya yang mencari sendiri Rumah Sakit yang bisa merawat mereka,” ujarnya.

Timboel pun berharap, dalam aturan teknis mengenai KRIS nanti, terdapat aturan mengenai kewajiban untuk mencarikan Rumah Sakit pengganti tersebut.

“Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula (kewajiban mencari rumah sakit pengganti) tersebut disebutkan secara eksplisit sehingga Pemerintah dan BPJS Kesehatan benar benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS,” pungkasnya.