HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ada kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng), dimana terdapat relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024, berupa pengampunan atau amnesti dan diskon.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Nadi Santoso menyampaikan, bahwa pihaknya juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Nadi menjelaskan, pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima. Besarannya pun bervariasi, mulai 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

“Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya,” kata Nadi seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (18/5).

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, terangnya, ditetapkan sebesar 2,4.persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.

“Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar,” tandasnya.

Dia menuturkan, berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

“Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024,” terangnya.

Nadi berharap, kebijakan relaksasi tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah,” tuturnya.

Adapun target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun. Sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun. (ANT)