HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, Permendag yang merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mempermudah persyaratan impor, yang tentu akan berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi di Pelabuhan.

“Kami menyambut baik perubahan dari Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan pelepasan kontainer dengan mengubah persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (18/5).

Sri Mulyani menyebut, terdapat puluhan ribu kontainer yang harus tertahan karena terganjal persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (PT), sejak Permendag 36/2023 diberlakukan pada 10 Maret 2024 lalu.

Sehingga pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait pun saat ini tengah berupaya untuk mengurangi jumlah kontainer yang masih tertahan di pelabuhan.

“Karena ada 17.304 kontainer di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, laporan surveyor harus segera diselesaikan agar tidak menjadi hambatan,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, upaya pengurangan jumlah kontainer di pelabuhan ini tidak bisa jika hanya dilakukan oleh pihaknya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri.

Menurutnya, upaya tersebut memerlukan kerja sama dengan institusi lain yang terlibat di pelabuhan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina, hingga Pelindo.

“Masyarakat nantinya akan tahu bahwa ini adalah hasil koordinasi bersama, jangan sampai terlihat seolah-olah ini hanya tanggung jawab satu institusi saja,” tandas Sri Mulyani.