HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setidaknya sebanyak 26.415 kontainer yang berisi barang dari berbagai komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan utama, akibat adanya aturan pengetatan impor dari Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, puluhan ribu kontainer itu tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI (Persetujuan Impor) dan Pertek (Pertimbangan Teknis).

“Komoditas, besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor PI dan Pertek,“ kata Airlangga dalam konferensi pers seperti dikutip Holopis.com, Jumat (17/5).

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36/2023, dengan menerbitkan Permendag 8/2024.

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan antara lain melakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor.

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI.

Ada empat komoditi dalam hal ini, keempat komoditi itu diantaranya obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek), dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Airlangga meminta para pelaku usaha untuk mengajukan kembali proses perijinan impor, baik itu yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek.

“Untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor,” jelasnya.