HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar ikut menanggapi perihal rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam dalam program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pelaksanaan KRIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan menjadi masalah bagi peserta JKN dan menjadi kontraproduktif.
“Menurut saya pelaksanaan KRIS nantinya akan menjadi masalah bagi peserta JKN dan menjadi kontraproduktif,” kata Timboel kepada Holopis.com, Sabtu (18/5).
Salah satu alasannya yakni perihal pengalokasian ruang perawatan. Dia menduga, pelaksanaan KRIS nantinya akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahaakitan.
Dalam pasal 18 baleid tersebut disebutkan, bahwa Rumah Sakit Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan Rumah Sakit Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.
Bila sebuah Rumah Sakit swasta mengalokasikan 50 persen, lanjut Timboel, maka itu sudah memenuhi PP 47/2021 tersebut. Sehingga, ruang perawan yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen. Sementara 50 persen lagi untuk pasien umum.
Begitu pun dengan Rumah Sakit Pemerintah yang memasang pengalokasian 80 persen. Maka, 80 persen untuk pasien JKN, dan sisanya 20 persen untuk pasien umum.
“Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di Rumah Sakit. Saat ini saja, dimana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS,” ujarnya.
Menurutnya, jika peserta JKN mengalami kesulitan dalam mengakses ruang perawan, tentu akan berdampak buruk bagi BPJS Kesehatan. Sebab terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN.
Selain itu, Timboel juga menyoroti perihal wacana iuran peserta Mandiri akan menjadi satu (single tarif) karena satu ruang perawatan, sehingga iuran kelas 1 dan 2 akan turun, sementara kelas 3 akan naik.