HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wasekjen DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis alias Hasbil Lubis mempertanyakan kinerja dan keseriusan (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntaskan kasus hukum yang masih mengendap, salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Ia justru mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangkap Harun Masiku, politisi PDIP yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020 lalu.
“DPO Harun Masiku kapan ditangkap KPK RI? Udah 4 tahun kurang lebih, masak nggak ada progres,” kata Hasbil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/5).
Diketahui Sobat Holopis, bahwa Harun Masiku menghilangkan jejak mulai tanggal 8 Januari 2020 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kemudian, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU periode sebelumnya, yakni Wahyu Setiawan terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam pembacaan vonisnya, majelis jakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Susanti Asri Wibawani menyatakan, bahwa pihaknya yakin bahwa Wahyu Setiawan menerima uang untuk meloloskan PAW untuk Harun Masiku sebesar senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat dengan jaksa penuntut umum. Bahwa uang tersebut diterima oleh terdakwa sebagai permohonan yang diajukan oleh DPP PDIP agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi Riezky Amelia sebagai anggota DPR RI 2019-2024,” kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (24/8/2020).
Atas dasar kasus itu, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.