HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menelusuri aset-aset mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Teranyar, lembaga antikorupsi menyita rumah SYL yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan rumah mewah SYL itu dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Rabu (15/5). Dalam proses penyitaan lahan dan bangunan ini, penyidik juga turut memasang plang sita.
Rumah tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Diduga uang untuk membeli rumah itu berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH) yang merupakan orang kepercayaan SYL.
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud,” ujar Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).
Lebih lanjut dikatakan Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. KPK berharap sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya.
Hari ini, giliran rumah adik SYL bernama Andi Tenri Angka Yasin Limpo digeledah tim penyidik KPK. Kediaman yang digeledah berlokasi ddi Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya benar , ada kegiatan dimaksud,” kata Ali.
Namun, Ali saat ini belum dapat memastikan apa saja yang didapat tim penyidik dari lokasi penggeledahan tersebut. Yang jelas, kata Ali, upaya paksa ini masih terkait proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.
“Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nnti setelah selesai,” ujar Ali.
Sebelum dijerat TPPU, SYL lebih dahulu dijerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Adapun sebagian uang yang didapat kemudian diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi dan keluarga.