HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK memberikan keterangan meringankan untuk terdakwa korupsi perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina, Karen Agustiawan. Menjadi saksi a de charge mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina itu, JK mengaku bingung Karen menjadi pesakitan kasus tersebut.

“Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ucap JK saat memberikan keterangan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).

Menurut JK, Karen menjalankan tugasnya sebagai dirut Pertamina terkait pengadaan LNG itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Disebutkan, terdapat instruksi kepada Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional, antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025 dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30% terhadap konsumsi energi nasional. Selain itu, instruksi itu juga sejurus dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” kata dia.

Dalam keterangannya, JK juga berpandangan bahwa setiap negara wajib mempertahankan kebijakan pangan dan energi. Menurut JK, ketahanan pangan sangat penting dijaga negara untuk memastikan kecukupan sumber makanan bagi rakyat.

“Kenapa pangan? Karena harus kita kalau tidak ada makanan tentu berbahaya. Energi juga, kalau tidak ada energi yang cukup untuk satu bangsa maka tentu masalah besar bangsa itu dan juga ekonomi sulit, dan investor atau industri akan macet,” ujar JK.

Sedangkan, ketahanan energi juga mutlak dipertahankan oleh negara guna memastikan berbagai program pemerintah dapat berjalan. “Karena itu lah ketahanan energi muklak dilakukan untuk suatu negara, termasuk kita semuanya,” tutur JK.

Dalam kasus ini, Karen didakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD. Karen juga diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 USD, serta merugikan keuangan negara 113,839,186.60 USD.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Adapun dugaan tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Pengembangan kilang LNG ini diduga hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Karen selain itu juga diduga tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat dalam perjalanannya tidak terserap di pasar domestik. Sebabnya, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu yang disinyalir membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas dugaan perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.